Ticker

6/recent/ticker-posts

Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017

Berikut ini adalah informasi tentang Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 
  1. Bantuan  pemerintah dimaksud  untuk mendukung pelaksanaan  Ujian Sekolah  Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi. 
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran. 
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK. 
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru. 
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%. 


Selanjutnya  kami  mohon  dengan  hormat  bantuan  Saudara  menyampaikan  usulan  nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut: 

  1. untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id 
  2. untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, tiedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com 
  3. untuk  MKKS  SMA/S1V1K  ditujukan kepada Direktur l'embinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedunty, I) Lantai Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id


Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi persyaratan penerima bantuan pemerintah adalah scbagai berikut: 
  1. mempunyai  struktur  organisasi  kepengurusan  yang  disahkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten Kota Provinsi; 
  2. kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri alas Ketua. Sekretaris, Bendahara dan Bidang Lainnya
  3. aktif inelaksanakan kegiatan setidaknya dalam I (saw) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secant herkala dan bukti lisik basil pelaksanaan kegiatan : dan 
  4. mempunyai  rekening dan  NPWP yang masih aktif pada hank pemerintah alas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan alas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut. 
Untuk Informasi Selengkapnya silakan Download Edaran Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017 di sini

Posting Komentar

0 Komentar