Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendaftaran Peserta PLPG Tahun 2017, Bagi Guru yang telah Memiliki Kualifikasi Akademik S-2

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA PLPG TAHUN 2017
BAGI GURU YANG TELAH MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK S2

Kabar gembira bagi Bapak/Ibu guru yang belum terpanggil PLPG, karena tahun 2017 akan ada pendaftaran Peserta PLPG khusus lewat jalur S-2, dengan syarat memiliki kualitas akademik S-2.

A. Persyaratan Peserta

  1. Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah.
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademik S1 yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan fotokopi transkrip nilai S-1/D-IV dan S-2 yang telah dilegalisasi dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. 
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji bersumber pada APBD  dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini adalah Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait. 
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksanakan tugas belajar pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti tugas belajar dari pejabat yang berwenang). 
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani  dan  rohani  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  sehat  dari  dokter pemerintah. 

Dokumen persyaratan di atas merupakan berkas yang harus diserahkan ke LPMP di provinsi masing-masing untuk diverifikasi dan divalidasi kelayakannya sebagai peserta.

B. Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademik S-2 

  1. Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 juli s.d 4 Agustus 2017. Dalam kondisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan berkas calon peserta 
  2. LPMP melakukan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diperlukan kemudian menyetujui hasil verifikasi utk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi. Persetujuan paling lamb at tanggal 11 Agustus 2017. 
  3. LPMP melakukan verifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersebut linier dengan kualifikasi akademik S-1 yang dimiliki. 
  4. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak Format Al dan mendistribusikankepada peserta paling lambat tanggal 12 Agustus 2017.
  5. LPMP mencetak Al duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
  6. LPMP mengirim berkas peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017. 

Penetapan peserta PLPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui proses perankingan  berdasarkan  nilai  Indeks  Prestasi  Kumulatif (IPK)  dari  kualifikasi akademik S-2 dan usia calon peserta.

Download edaran lengkapnya silakan klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar