Ticker

6/recent/ticker-posts

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ini isinya antara lain yang terkait dengan sertifikasi guru, karena adanya beberapa penghapusan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain  :

(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru  yang  diberi  tugas  sebagai  kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

(2) Togas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan  pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas  tambahan  selain  huruf  a  sampai  dengan   huruf   e   yang   terkait   dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(3) Dalam  hal  Guru  diangkat  sebagai  pengawas satuan pendidikan,  akan diberikan tunjangan
profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan   dengan   syarat   sebagai
berikut:
a. memiliki 1 (satu)   atau   lebih   Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran   dan/ atau   Guru   kelas   pada satuan  pendidikan  yang  sesuai  dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia  paling  tinggi 60 (enam  puluh) tahun;
f. tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki   nilai   hasil   penilaian   kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

(5) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.

(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dapat  diperoleh  dari  ekuivalensi  beban  kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut :
 a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (2) huruf a sampai dengan huruf d;
 b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
 (2) huruf e; dan c.  paling  banyak 6  (enam)  jam  tatap  muka untuk untuk tugas tambahan    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.

(7) Tunjangan  Profesi  diberikan  terhitung  mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah  yang  bersangkutan  memiliki  nomor registrasi Guru dari Menteri.

(8) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  rasio  Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf  h  dan  ekuivalensi  beban  kerja  tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

10. Ketentuan   Pasal 16   diubah   sehingga   berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16

Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi   untuk   pemegang Sertifikat
Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Untuk Download Selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru silakan pada link berikut ini

Posting Komentar

0 Komentar