Akreditasi merupakan kegiatan rutin setiap sekolah tidak terkecuali SMK. Bedanya untuk SMK akreditasi dilakukan untuk setiap Program Keahlian. Kalau dulu untuk setiap kompetensi keahlian, mulai tahun ini diubah menjadi setiap Program Keahlian. Misalnya untuk Kompetensi Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer Jaringan dan Multimedia, cukup yang diakreditasi Program Keahlian Teknik Informatika dan Komputer
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya. Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan Sekolah/madrasah, asesor dan pengguna.
Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.
Untuk Download Buku Perangkat Akreditasi SMK yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK silakan klik link berikut ini
0 Komentar