Ticker

6/recent/ticker-posts

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Struktur 2013 versi 2018 ini menjawab sudah yang menjadi pertanyaan kita seputar pembagian jam pelajaran di sekolah, dimana bulan Juli 2018 ini sudah dimulai tahun pelajaran baru. Untuk Bismen tidak begitu banyak perubahan, hanya untuk Produk Kreatif dari 5 jam menjadi 7 jam dan kelas 12 mejadi 8 jam. Di sisi lain mengurangi jam dari Bahasa Indonesia. itu saja gak banyak

Mangga yang TI atau program keahlian lain dicermati siapa tahu ada perubahannya. untuk Download selengkapnya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) silakan klik link berikut ini

Posting Komentar

0 Komentar