Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembiayaan Waralaba

Pengertian waralaba
1.Menurut asosiasi franchise indonesia waralaba adalah suatu system pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, system, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.

2.Menurut PP No 42 tahun 2007 waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan cirri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/ jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Pihak-pihak yang terlibat dalam waralaba :
1. Franchisor/ pemberi waralaba : orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
2. Franchisee/ penerima waralaba : perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

Ciri bisnis waralaba :
1. Membuka usaha baru dengan meniru usaha dari franchisor
2. Mendapatkan barang dan jasa dari franchisor
3. Mendapatkan merk dan nama usaha dari franchisor
4. Mendapatkan system manajemen dari franchisor
5. Mendapatkan cara dan prosedur dari franchisor
6. Membeli lisence dari franchisor dan membayar royalty kepada franchisor
Penggolongan waralaba
Mengenal  jenis-jenis  franchise  yang  terdapat  di  dunia  tentulah  kita  harus  melihat penggolongan franchise menurut East Asian Executive Report. East AsianExecutive Report telah menggolongkan franchise dalam 3 golongan yakni sebagai berikut:
a.  Product franchise
Franchise  jenis ini, seorang atau badan usaha penerima franchise  hanya bertindak  mendistribusikan produk dari rekannya dengan pembatasan areal, seperti : pengecer bahan bakar Shell yang telah dibagi jaringan atau divisi wilayah pendistribusiannya. 
b.  Processing franchisee or manufacturing franchise 
Franchise  jenis ini, seorang atau badan usaha pemberi franchise (franchisor) hanya memegang peranan memberi know-how, dari suatu proses produksi, seperti : Minuman ringan Coca Cola. 
c.   Business formal / system franchise 
Franchise jenis ini, seorang atau badan usaha pemberi franchise (franchisor) sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket kepada konsumen, seperti : Dunkin Donuts dan Kentucky Fried Chicken.
Bryce Webster mengemukakan 3 (tiga) bentuk franchise, yaitu sebagai berikut: 
a.  Product franchising 
Product franchising  adalah suatu franchise  yang franchisornya memberikan lisensi kepada franchise  untuk menjual barang hasil produksinya, sedangkan franchise hanya berfungsi sebagai distributor dari produk franchisor. Sering kali terjadi franchise diberi hak eksklusif untuk memasarkan produk tersebut di suatu wilayah tertentu. 
b.  Manufacturing franchises 
Manufacturing franchises  adalah suatu franchise  di mana franchisor memberikan resep atau rahasia dari suatu proses produksi.  Franchise memasarkan barang-barang itu dengan standar produksi dan merek yang sama dengan yang dimiliki oleh franchisor. Bentuk franchise semacam ini banyak digunakan dalam produksi dan distribusi minuman soft drink. 
c. Business format franchising 
  Business format franchising  adalah suatu franchise  yang franchisenya mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor. Franchise  tetap diakui sebagai anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini dan sebagai imbalan dari penggunaan nama   franchisor,   maka   franchise harus   mengikuti   metode-metode   standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor  dalam hal bahan-bahan yang digunakan, pilihan tempat usaha, desain tempat usaha, jam penjualan ,persyaratan karyawan. 
Kriteria waralaba
Dalam PP No. 42 tahun 2007 disebutkan bahwa waralaba harus memenuhi 6 (enam) kriteria , yakni:
a.  Memiliki ciri  khas usaha. 
Yang dimaksud dengan ―ciri khas‖ adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba. 
b.  Terbukti sudah memberikan keuntungan. 
Yang dimaksud ―sudah memberi keuntungan‖ adalah menunjuk kepada pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. 
c.   Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis. 
Yang   dimaksud   adalah   standar   secara   tertulis   supaya   penerima   waralaba   dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (standar operasional kerjanya). 
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
Yang dimaksud dengan mudah diajarkan dan diaplikasikan adalah mudah dilaksanakan sehingga  penerima  waralaba  yang  belum  memiliki  pengalaman  atau  pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional  dan  manajemen  yang  berkesinambungan  yang  diberikan  oleh  pemberi waralaba. 
e.  Adanya dukungan yang berkesinambungan.
Yang  dimaksud  dengan dukungan  yang  berkesinambungan‖  adalah  dukungan  dari pemberi waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan 
promosi.
f. Hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Yang  dimaksud  dengan ―hak  kekayaan  intelektual  yang  telah  terdaftar‖  adalah  hak kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang. 
Perkembangan waralaba di Indonesia
Banyak  orang masih  skeptis  dengan kepastian  hukum  terutama  dalam  bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangan pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (Franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnis melalui master franchise yang  diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutanden gan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. 
Konsep dasar waralaba
Menurut International Franchise Associatio, franchise atau waralaba pada hakikatnya memiliki tiga elemen, yaitu merek, sistem bisnis, dan biaya. 
a.  merek , dalam setiap perjanjian waralaba, sang pewaralaba selaku pemilik dari system waralabanya   memberikan   lisensi   kepada   terwaralaba   utnuk   menggunakan   merek dagang/jasa dan logo yang dimiliki oleh pewaralaba 
b.sistem bisnis, keberhasilan dari suatu organisasi waralaba tergantung dari penerapansistem / metode bisnis yang sama antara pewaralaba dan terwaralaba Sistem bisnis tersenut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengplah produk atau jasa , standar rupa, dan fasilitas bisnis 
c.biaya (fees) , dalam setiao format bisnis waralaba, sang pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari terwaralaba atas penggunaan merek dan 
atas partisipasi dalam sistem waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas biaya 
awal, biaya royalti, biaya jasa, biaya lisensi dan atau biaya pemasaran bersama

Posting Komentar

0 Komentar