Ticker

6/recent/ticker-posts

Pedoman Penilaian SMK edisi 12 Mei 2017

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK.
  2. Penilaian   adalah   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
  5. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  6. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
  7. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
  8. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  9. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  10. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  11. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. 
  12. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. 
  13. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  14. Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh satuan pendidikan.
  15. Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  16. Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  17. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  18. Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
  19. Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  20. Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik.
  21. Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  22. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
  23. Keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya.
  24. Keterampilan kebekerjaan (employability skills) adalah kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DUDI.
  25. Laboratorium atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran melalui eksperimen yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori.
  26. Bengkel kerja atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran praktik yang bertujuan untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk.
  27. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat kerja atau tempat praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP. 
  28. Teaching factory adalah bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam suasana dan budaya industri.
  29. Technopark adalah kawasan yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk.
  30. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
  31. Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI.
  32. Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
untuk download Pedoman Penilaian SMK edisi 12 Mei 2017 silakan klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar