Ticker

6/recent/ticker-posts

Pedoman Penyusunan KTSP 2017-2018

Kurikulum merupakan salah satu komponen pokok input pendidikan. Kualitas Kurikulum menentukan kualitas proses pendidikan. Kurikulum adalah keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun hidden yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran untuk memberikan berbagai pengalaman belajar bermakna dan berdampak bagi peserta didik dan diatur oleh sekolah.Pengalaman belajar harus terprogram dan berpusat pada peserta didik “student is the central focus of the curriculum”. Keluasan dan kedalaman level kompetensi sebagai pengalaman dan aktivitas pembelajaran terstruktur dan terukur dengan baik. 

Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) berisi seperangkat program pencapaian tujuan PMK yaitu terwujudnya  Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kompetensi dasar dalam setiap Mata Pelajaran, dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Definisi ini menunjukkan bahwa setiap satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) membutuhkan kurikulum implementatif yang relevan dan cocok dengan kebutuhan peserta didik dan seluruh stakeholders serta siap diimplementasikan oleh SMK/MAK guna memberi pengalaman belajar bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik.

Kurikulum dikembangkan untuk memberi solusi tantangan internal dan eksternal. Tantangan internal yang mendasar adalah: Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.500. Penduduk Indonesia berdasarkan pada Sensus Penduduk tahun 2010 berjumlah lebih dari 238 juta jiwa. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain keragaman geografis, keragaman demografis, keragaman potensi sumber daya daerah, keragaman latar belakang dan kondisi sosial budaya, keragaman potensi SMK/MAK, keragaman ketersediaan sarana dan prasarana di SMK/MAK,dan berbagai keragaman lainnya yang ada di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan perbedaan jenis kebutuhan,tingkatkebutuhan, tingkat kesiapan, peluang dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dan antar SMK/MAK. Keragaman tersebut harus diadaptasi dalam rangka peningkatan relevansi mutu PMK sebagai upaya mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakatdi setiap daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Terkait dengan pembangunan PMK, masing-masing daerah dan masing-masing SMK/MAK memerlukan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah atau potensi SMK/MAK. Kurikulum tersebut adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK/MAK implementatif. KTSP SMK/MAK  sebagai ”the sum of the learning activities and experiences a student under directions of the school” perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara dinamis kontekstual dan auotentik untuk merespon kebutuhan peserta didik,masyarakat dan pemerintah daerah, SMK/MAK, dan dunia kerja. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: 

  1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 
  2. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 
  3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah
Untuk download selengkapnya Pedoman Penyusunan KTSP 2017/2018 silakan klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar